Berita

    Ternyata Ini Dia Jenis-jenis SIM yang Diakui di Indonesia

    Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat dengan SIM merupakan sebuah surat yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi di seluruh negara, termasuk Indonesia. Hal ini diberlakukan agar semua pengguna jalan dapat berkendara dengan aman dan selamat.

    Di Indonesia, terdapat banyak macam-macam SIM yang berlaku. Surat izin mengemudi memiliki jenis yang beragam karena setiap SIM memiliki fungsi yang berbeda.

    SIM yang berlaku dan diakui di Indonesia, yaitu SIM A, SIM B yang terdiri dari SIM B1 dan SIM B2, kemudian SIM C, yaitu SIM C1, SIM C2, SIM C3, lalu SIM D, dan SIM UMUM, yaitu SIM A Umum, SIM B1 Umum, serta SIM B2 Umum.

    Jenis SIM dan Fungsinya

    • SIM A

    Jenis SIM yang pertama, yaitu SIM A. SIM ini diperuntukan dan wajib dimiliki oleh para pengemudi dengan kendaraan beroda empat. Terlepas dari mobilnya diperuntukan untuk mengangkut barang maupun penumpang.

    Namun, untuk SIM golongan A memiliki batas maksimal beban kendaraan mobil, yaitu seberat 3500 kg.

    • SIM B

    Jenis berikutnya, yaitu SIM B. Jenis ini diperuntukan dan wajib dimiliki oleh pengendara mobil dengan beban minimal mobil 1000 kg. Untuk SIM B ini, terbagi ke dalam 2 jenis, yaitu: SIM B1 dan SIM B2

            1. SIM B1

    Jenis dari SIM B yang pertama, yaitu SIM B1. SIM B1 merupakan golongan SIM yang diperuntukkan bagi para pengemudi dengan beban kendaraan lebih dari 3500 kg, seperti misalnya bus

            2. SIM B2

    SIM B2 merupakan SIM bagi para pengendara yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 1000 kg.

    • SIM C

    Bagi para pengendara sepeda motor, Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki, yaitu SIM dengan golongan C. SIM C terdiri atas 3 kategori:

            1. SIM C1

    Kategori pertama dari SIM C dikhususkan bagi para pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan batas 250 cc (cubicle centimetre)

            2. SIM C2

    Pada SIM C2, kendaraan yang boleh dikendarai pemilik SIM jenis ini memiliki batas kapasitas silinder dari 250 cc – 750 cc.

            3. SIM C3

    Kategori terakhir, yaitu SIM C3. Ragam SIM ini dikhususkan bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas silinder di atas 750 cc.

    • SIM D