Ternyata Ini Dia Jenis-jenis SIM yang Diakui di Indonesia

icon 25 February 2022
icon Admin

        2. SIM C2

Pada SIM C2, kendaraan yang boleh dikendarai pemilik SIM jenis ini memiliki batas kapasitas silinder dari 250 cc – 750 cc.

        3. SIM C3

Kategori terakhir, yaitu SIM C3. Ragam SIM ini dikhususkan bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas silinder di atas 750 cc.

  • SIM D

SIM D merupakan jenis SIM yang dikhususkan bagi para disabilitas yang telah berhasil lolos tes pengemudi. Jadi, bagi para penyandang disabilitas tetap bisa mendapatkan SIM dan bisa mengendarai kendaraannya sendiri.