Ternyata Ini Dia Jenis-jenis SIM yang Diakui di Indonesia

2. SIM C2
Pada SIM C2, kendaraan yang boleh dikendarai pemilik SIM jenis ini memiliki batas kapasitas silinder dari 250 cc – 750 cc.
3. SIM C3
Kategori terakhir, yaitu SIM C3. Ragam SIM ini dikhususkan bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas silinder di atas 750 cc.
- SIM D
SIM D merupakan jenis SIM yang dikhususkan bagi para disabilitas yang telah berhasil lolos tes pengemudi. Jadi, bagi para penyandang disabilitas tetap bisa mendapatkan SIM dan bisa mengendarai kendaraannya sendiri.