Peraturan Penggunaan Lampu LED dan HID pada Mobil di Indonesia

icon 14 February 2025
icon Admin

Memodifikasi penerangan mobil menggunakan lampu LED di beberapa poin memang menguntungkan. Selain berfungsi sebagai sumber penerangan, lampu ini juga bermanfaat untuk alat komunikasi antar pengendara lain.

Anda bisa menggunakannya untuk memberi tanda ketika ingin bermanuver, berbelok, menyalip, dan sebagainya. Hanya saja, jangan asal pasang karena ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan lampu jenis LED dan HID. Apa saja batasannya? Berikut informasinya.  

Mengenal Lampu LED dan HID serta Regulasi yang Berlaku di Indonesia

Sebelum membahas tentang aturan yang berlaku tentang penggunaan lampu jenis LED dan HID pada mobil, perlu dipahami terlebih dahulu apa perbedaan kedua jenis lampu tersebut. 

  • Perbedaan Lampu HID dan LED

Berdasarkan pengertiannya, lampu mobil LED adalah jenis penerangan untuk kendaraan yang memanfaatkan teknologi LED (Light Emitting Diodes) sebagai sumber cahaya. 

Sedangkan Lampu HID adalah jenis lampu kendaraan yang mengaplikasikan teknologi pemancaran cahaya dengan intensitas tinggi. 

Dalam hal kegunaan, lampu jenis LED dinilai lebih unggul dibandingkan dengan HID. Selain nilai pakainya yang lebih panjang dan efisiensi energi, variasi warna cahaya pada LED juga bisa disesuaikan. 

  • Batasan Penggunaan LED dan HID Pada Lampu Depan Mobil

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2012 yang mengatur tentang kendaraan bermotor, pada Pasal 48 ayat (2) menyatakan tentang penggunaan lampu pada kendaraan bermotor yang harus memenuhi persyaratan tertentu. 

Hal ini ditegaskan lagi pada Pasal 23 yang berisi tentang batasan dan ketentuan persyaratan tersebut, antara lain: 

  • Lampu utama dekat, lampu utama jauh, lampu posisi depan, lampu mundur, dan lampu tanda batas dimensi bagian depan mobil berwarna kuning muda atau putih. 

  • Lampu tanda batas dimensi bagian belakang berwarna merah. 

  • Lampu penunjuk arah dan lampu isyarat tanda bahaya berwarna kuning tua dengan sinar yang berkedip. 

  • Lampu rem dan lampu posisi belakang menggunakan warna merah. 

  • Lampu untuk penerangan plat nomor bagian belakang mobil berwarna putih. 

  • Alat pemantul cahaya pada sisi kiri dan kanan belakang mobil menggunakan warna merah. 

  • Alasan yang Mendasari Larangan Modifikasi Lampu Mobil

Pemerintah Indonesia memberikan larangan terkait memodifikasi lampu mobil. Bukan tanpa sebab, ada alasan tertentu yang mendasari hal tersebut, antara lain:  

  • Perubahan yang terjadi pada lampu berpotensi berbahaya sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya. Misalnya, sinar lampu LED yang terlalu terang (mengkilap) mengganggu bisa pengemudi lain.  

  • Pemasangan lampu jenis LED yang kurang tepat berisiko menimbulkan permasalahan teknis dan korsleting. 

  • Lampu HID yang sinarnya terlalu terang berisiko menyilaukan pengguna jalan lainnya. Pada saat terpapar sinar lampu yang terlalu terang, maka secara reflek mata akan terpejam. Hal inilah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.  

  • Risiko Akibat Melanggar Regulasi terkait Penggunaan LED dan HID untuk Lampu Depan Mobil

Mengacu pada Pasal 58, menyatakan bahwa semua jenis kendaraan bermotor dilarang untuk menggunakan peralatan yang berisiko mengancam keselamatan dalam berlalu lintas. 

Apabila melanggar, maka Anda sebagai pemilik mobil akan dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau ancaman hukuman penjara selama 2 bulan.  

Mau Modif Lampu Mobil? Pilih yang Aman dan Legal!

Meski ada batasan tentang penggunaan lampu modifikasi, bukan berarti tidak boleh dilakukan. Anda bisa memilih cara yang aman dan legal agar terhindar dari konsekuensi baik berupa denda yang harus dibayar maupun ancaman dipenjara. 

Tentunya, cara paling aman adalah tetap menggunakan lampu standar dari pabrik. Apabila berencana modif lampu LED tanpa harus melanggar batasan regulasi setempat, sebaiknya berkonsultasilah dengan tenaga ahli yang berpengalaman dalam hal modifikasi mobil.