Ternyata Ini Dia Jenis-jenis SIM yang Diakui di Indonesia

icon 25 February 2022
icon Admin

SIM D merupakan jenis SIM yang dikhususkan bagi para disabilitas yang telah berhasil lolos tes pengemudi. Jadi, bagi para penyandang disabilitas tetap bisa mendapatkan SIM dan bisa mengendarai kendaraannya sendiri.

Empat golongan SIM di atas merupakan SIM yang dimiliki oleh pihak perseorangan.

  • SIM UMUM

Dinamakan SIM Umum karena SIM ini merupakan surat izin yang kendaraannya diperuntukkan bagi kendaraan umum.

        1. SIM A Umum

SIM jenis ini memiliki kriteria yang sama dengan SIM A untuk perseorangan. Perbedaan keduanya hanya pada golongan SIM A Umum berlaku bagi pengemudi yang membawa kendaraan umum dan mengangkut penumpang serta barang.

        2. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum merupakan surat izin yang diperuntukkan bagi para pengendara kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3500 kg dan bersifat umum. 

Maksud dari bersifat umum, yaitu penumpangnya biasa siapa saja. Contoh kendaraannya seperti bus antar kota yang biasa digunakan untuk pulang kampung atau perjalanan antar kota.

        3. SIM B2 Umum

Surat Izin Mengemudi bagi kendaraan umum berikutnya, yaitu SIM B2 Umum. 

Kendaraan yang masuk ke dalam kriteria golongan SIM ini berupa kendaraan yang biasa digunakan untuk menarik atau memiliki penggandeng dengan berat lebih dari 1000 kg, seperti misalnya truk gandeng.

Setelah ditelusuri, nyatanya jenis SIM yang berlaku di Indonesia cukup beragam. Jadi, bagi para pengemudi, yuk, gunakan kendaraan sesuai dengan Surat Izin Mengemudi yang telah didapatkan.