Ternyata Ini Dia Jenis-jenis SIM yang Diakui di Indonesia
Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat dengan SIM merupakan sebuah surat yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi di seluruh negara, termasuk Indonesia. Hal ini diberlakukan agar semua pengguna jalan dapat berkendara dengan aman dan selamat.
Di Indonesia, terdapat banyak macam-macam SIM yang berlaku. Surat izin mengemudi memiliki jenis yang beragam karena setiap SIM memiliki fungsi yang berbeda.
SIM yang berlaku dan diakui di Indonesia, yaitu SIM A, SIM B yang terdiri dari SIM B1 dan SIM B2, kemudian SIM C, yaitu SIM C1, SIM C2, SIM C3, lalu SIM D, dan SIM UMUM, yaitu SIM A Umum, SIM B1 Umum, serta SIM B2 Umum.
Jenis SIM dan Fungsinya
- SIM A
Jenis SIM yang pertama, yaitu SIM A. SIM ini diperuntukan dan wajib dimiliki oleh para pengemudi dengan kendaraan beroda empat. Terlepas dari mobilnya diperuntukan untuk mengangkut barang maupun penumpang.
Namun, untuk SIM golongan A memiliki batas maksimal beban kendaraan mobil, yaitu seberat 3500 kg.
- SIM B
Jenis berikutnya, yaitu SIM B. Jenis ini diperuntukan dan wajib dimiliki oleh pengendara mobil dengan beban minimal mobil 1000 kg. Untuk SIM B ini, terbagi ke dalam 2 jenis, yaitu: SIM B1 dan SIM B2
1. SIM B1
Jenis dari SIM B yang pertama, yaitu SIM B1. SIM B1 merupakan golongan SIM yang diperuntukkan bagi para pengemudi dengan beban kendaraan lebih dari 3500 kg, seperti misalnya bus
2. SIM B2
SIM B2 merupakan SIM bagi para pengendara yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 1000 kg.
- SIM C
Bagi para pengendara sepeda motor, Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki, yaitu SIM dengan golongan C. SIM C terdiri atas 3 kategori:
1. SIM C1
Kategori pertama dari SIM C dikhususkan bagi para pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan batas 250 cc (cubicle centimetre)
2. SIM C2
Pada SIM C2, kendaraan yang boleh dikendarai pemilik SIM jenis ini memiliki batas kapasitas silinder dari 250 cc – 750 cc.
3. SIM C3
Kategori terakhir, yaitu SIM C3. Ragam SIM ini dikhususkan bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas silinder di atas 750 cc.
- SIM D
SIM D merupakan jenis SIM yang dikhususkan bagi para disabilitas yang telah berhasil lolos tes pengemudi. Jadi, bagi para penyandang disabilitas tetap bisa mendapatkan SIM dan bisa mengendarai kendaraannya sendiri.
Empat golongan SIM di atas merupakan SIM yang dimiliki oleh pihak perseorangan.
- SIM UMUM
Dinamakan SIM Umum karena SIM ini merupakan surat izin yang kendaraannya diperuntukkan bagi kendaraan umum.
1. SIM A Umum
SIM jenis ini memiliki kriteria yang sama dengan SIM A untuk perseorangan. Perbedaan keduanya hanya pada golongan SIM A Umum berlaku bagi pengemudi yang membawa kendaraan umum dan mengangkut penumpang serta barang.
2. SIM B1 Umum
SIM B1 Umum merupakan surat izin yang diperuntukkan bagi para pengendara kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3500 kg dan bersifat umum.
Maksud dari bersifat umum, yaitu penumpangnya biasa siapa saja. Contoh kendaraannya seperti bus antar kota yang biasa digunakan untuk pulang kampung atau perjalanan antar kota.
3. SIM B2 Umum
Surat Izin Mengemudi bagi kendaraan umum berikutnya, yaitu SIM B2 Umum.
Kendaraan yang masuk ke dalam kriteria golongan SIM ini berupa kendaraan yang biasa digunakan untuk menarik atau memiliki penggandeng dengan berat lebih dari 1000 kg, seperti misalnya truk gandeng.
Setelah ditelusuri, nyatanya jenis SIM yang berlaku di Indonesia cukup beragam. Jadi, bagi para pengemudi, yuk, gunakan kendaraan sesuai dengan Surat Izin Mengemudi yang telah didapatkan.