Ternyata Ini Dia Jenis-jenis SIM yang Diakui di Indonesia

icon 25 February 2022
icon Admin
Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat dengan SIM merupakan sebuah surat yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi di seluruh negara, termasuk Indonesia. Hal ini diberlakukan agar semua pengguna jalan dapat berkendara dengan aman dan selamat.

Di Indonesia, terdapat banyak macam-macam SIM yang berlaku. Surat izin mengemudi memiliki jenis yang beragam karena setiap SIM memiliki fungsi yang berbeda.

SIM yang berlaku dan diakui di Indonesia, yaitu SIM A, SIM B yang terdiri dari SIM B1 dan SIM B2, kemudian SIM C, yaitu SIM C1, SIM C2, SIM C3, lalu SIM D, dan SIM UMUM, yaitu SIM A Umum, SIM B1 Umum, serta SIM B2 Umum.

Jenis SIM dan Fungsinya

  • SIM A