Peraturan Penggunaan Lampu LED dan HID pada Mobil di Indonesia

icon 14 February 2025
icon Admin

Pemerintah Indonesia memberikan larangan terkait memodifikasi lampu mobil. Bukan tanpa sebab, ada alasan tertentu yang mendasari hal tersebut, antara lain:  

  • Perubahan yang terjadi pada lampu berpotensi berbahaya sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya. Misalnya, sinar lampu LED yang terlalu terang (mengkilap) mengganggu bisa pengemudi lain.  

  • Pemasangan lampu jenis LED yang kurang tepat berisiko menimbulkan permasalahan teknis dan korsleting. 

  • Lampu HID yang sinarnya terlalu terang berisiko menyilaukan pengguna jalan lainnya. Pada saat terpapar sinar lampu yang terlalu terang, maka secara reflek mata akan terpejam. Hal inilah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.  

  • Risiko Akibat Melanggar Regulasi terkait Penggunaan LED dan HID untuk Lampu Depan Mobil

Mengacu pada Pasal 58, menyatakan bahwa semua jenis kendaraan bermotor dilarang untuk menggunakan peralatan yang berisiko mengancam keselamatan dalam berlalu lintas.