Simak Alasan Tidak Boleh Menggunakan Lampu Strobo di Jalan

icon 26 September 2022
icon Admin

Anda bisa menemukan lampu semacam ini pada kendaraan-kendaraan penting. Contohnya seperti mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil PMI, dan mobil polisi atau mobil patroli. 

Perlu dipahami bahwa penggunaan lampu rotator seperti ini sangat tidak dianjurkan untuk mobil pribadi. Bahkan pemakaiannya dilarang dan bisa berdampak pada sanksi karena memang ada aturan jelas mengenai hal tersebut. 

Alasan Lampu Strobo Tidak Boleh Dipakai

Mengapa jenis lampu semacam ini tidak boleh dipakai oleh mobil pribadi? Kenapa tidak bisa digunakan di jalan raya secara sembarangan? Berikut adalah beberapa alasan yang membuat lampu tersebut tidak layak digunakan mobil pribadi:

  • Melanggar Aturan dari Negara

Penggunaan strobo pada mobil pribadi jelas melanggar peraturan negara. Aturan tersebut tercantum di Undang-Undang No. 22 Th. 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan jalan. 

Di dalam Undang-Undang tersebut tercantum jelas bahwa ada 3 jenis strobo yang bisa digunakan secara terbatas, yaitu:

  • Strobo warna biru dengan sirene: Untuk kendaraan kepolisian. 
  • Strobo dengan warna merah dilengkapi sirene: Untuk mobil ambulans, PMI, pemadam kebakaran, pengawalan tentara, mobil tahanan, dan mobil jenazah.
  • Strobo dengan warna kuning tanpa sirene dipakai saat ada pembersihan umum, mobil deek, perawatan jalan tol, dan lain sebagainya.