Berita

    Simak Alasan Tidak Boleh Menggunakan Lampu Strobo di Jalan

    Apakah Anda pernah mendengar tentang lampu strobo pada mobil? Ternyata jenis lampu ini tidak boleh sembarangan digunakan. Mari cari tahu kenapa jenis lampu ini tidak boleh dipakai di jalanan umum. 

    Apa Itu Lampu Strobo?

    Mungkin masih banyak yang belum tahu apa sebenarnya strobo itu. Jenis lampu yang satu ini padahal cukup mudah ditemui di beberapa jenis kendaraan dan Anda pasti juga sering melihatnya di jalan raya. 

    Strobo adalah jenis lampu rotator yang menggunakan tipe lampu LED. Lampu ini masuk ke dalam kategori aksesori mobil. Ciri khasnya adalah bisa mengeluarkan warna-warna terang dan akan bergerak secara memutar sehingga disebut rotator. 

    Sebagai aksesori, maka lampu ini tidak wajib untuk dipasang. Bahkan untuk jenis mobil pribadi, lampu semacam ini justru dilarang untuk digunakan. Biasanya hanya orang-orang iseng dan ingin bergaya yang memakai lampu tersebut. 

    Anda bisa menemukan lampu semacam ini pada kendaraan-kendaraan penting. Contohnya seperti mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil PMI, dan mobil polisi atau mobil patroli. 

    Perlu dipahami bahwa penggunaan lampu rotator seperti ini sangat tidak dianjurkan untuk mobil pribadi. Bahkan pemakaiannya dilarang dan bisa berdampak pada sanksi karena memang ada aturan jelas mengenai hal tersebut. 

    Alasan Lampu Strobo Tidak Boleh Dipakai

    Mengapa jenis lampu semacam ini tidak boleh dipakai oleh mobil pribadi? Kenapa tidak bisa digunakan di jalan raya secara sembarangan? Berikut adalah beberapa alasan yang membuat lampu tersebut tidak layak digunakan mobil pribadi:

    • Melanggar Aturan dari Negara

    Penggunaan strobo pada mobil pribadi jelas melanggar peraturan negara. Aturan tersebut tercantum di Undang-Undang No. 22 Th. 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan jalan. 

    Di dalam Undang-Undang tersebut tercantum jelas bahwa ada 3 jenis strobo yang bisa digunakan secara terbatas, yaitu:

    • Strobo warna biru dengan sirene: Untuk kendaraan kepolisian. 
    • Strobo dengan warna merah dilengkapi sirene: Untuk mobil ambulans, PMI, pemadam kebakaran, pengawalan tentara, mobil tahanan, dan mobil jenazah.
    • Strobo dengan warna kuning tanpa sirene dipakai saat ada pembersihan umum, mobil deek, perawatan jalan tol, dan lain sebagainya. 

    Pada praktiknya, strobo yang digunakan oleh mobil-mobil pribadi memiliki warna dan karakter seperti aturan strobo tadi. Jadi ini jelas menyalahi aturan dari negara sehingga tidak boleh dipakai. 

    • Mengganggu Kenyamanan Pengguna Jalan