Ketahui, Cara Menghitung Denda Pajak pada Mobil

icon 21 March 2023
icon Admin

Denda pajak mobil akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak bagi kendaraan bermotor dibayarkan setiap satu tahun sekali. 

Denda pajak dihitung setelah tanggal jatuh tempo, meski pemilik mobil hanya menunda membayar sehari saja tetap dikenakan denda. 

Banyak pemilik mobil yang masih lalai atau bahkan lupa untuk melakukan pembayaran pajak, apakah Anda termasuk salah satunya? Apabila demikian, Anda harus menyiapkan dana untuk melakukan pembayaran dendanya juga.

Perhitungan Denda Pajak Mobil 

Denda yang dibebankan untuk penundaan pembayaran pajak kendaraan bermotor tarifnya berbeda-beda. Semuanya tergantung pada berapa lama pajak kendaraan tersebut tidak dibayarkan. 

Mengetahui hal tersebut, Anda harus pastikan terlebih terlebih dahulu, berapa lama Anda tidak melakukan pembayaran pajak. 

Sebagai catatan, denda untuk pajak mobil ialah 25 persen dalam 1 tahun. Apabila keterlambatan Anda adalah pada hitungan bulan, maka Anda bisa membaginya sesuai jumlah bulan tunggakan Anda. Berikut ini cara menghitung denda pajak mobil yang terlambat dibayarkan.

  • Terlambat 2 Bulan

PKB x 25% x 2/12 +Tarif SWDKLLJ

  • Terlambat 6 Bulan

PKB x 25% x 6/12 + Tarif SWDKLLJ

  • Terlambat 1 Tahun

PKB x 25% x 12/12 + Tarif SWDKLLJ

  • Terlambat 2 Tahun

2 x PKB x 25% x 12/12 + Tarif SWDKLLJ

Tarif untuk SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang dibebankan bagi mobil senilai Rp100.000

Apabila pajak tahunan untuk mobil Anda senilai Rp2.000.000 dengan keterlambatan 1 tahun, beginilah simulasi perhitungannya:

PKB x 25% x 12/12 + Tarif SWDKLLJ

Rp2.000.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000 

Berdasarkan ilustrasi dan perhitungan rumus di atas, denda pajak mobil yang harus Anda bayarkan senilai Rp600.000. 

Anda bisa membayarkan denda bersamaan dengan melakukan pelunasan PKB dan SWDKLLJ yang tertunda sebelumnya. Semakin panjang waktu penundaan Anda dalam membayar pajak kendaraan, maka semakin naik juga besaran denda yang harus Anda bayarkan.

Cara Membayar Pajak dan Denda Pajak Mobil

Banyak alasan yang bisa diutarakan ketika terlambat membayarkan pajak mobil, namun saat ini skema pembayaran kian dimudahkan. Sehingga dapat meminimalisir keterlambatan Anda untuk melakukan pelunasan pajak. 

Jika dahulu Anda hanya bisa bayar pajak kendaraan ke kantor Samsat, di masa kini, Anda bisa melakukan pembayaran pajak mobil melalui beberapa layanan di bawah ini.

  • Samsat Keliling

Saat ini Samsat juga memudahkan masyarakat dengan mengadakan mobil samsat keliling, selain untuk perpanjangan SIM juga bisa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Untuk mengetahui jadwal keliling bagi mobil Samsat, biasanya akan dibagikan melalui website atau media sosial.

  • Melalui ATM

Setelah menerapkan cara menghitung denda pajak mobil, Anda bisa mendatangi ATM terdekat untuk setiap cabang bank baik swasta atau nasional yang ada di daerah Anda, memencet menu bayar dan menu lainnya, lalu klik menu pajak atau penerimaan negara. 

Di sana terdapat menu e-Samsat, di sana Anda bisa mulai memproses pembayaran dengan menginput Nomor Polisi dan mengikuti petunjuk yang ditayangkan di mesin ATM. Jangan lupa untuk menyimpan struk pembayarannya!

  • Minimarket

Tidak sedikit minimarket yang sudah melayani cara instan dan ringkas untuk melakukan pembayaran pajak mobil dan dendanya. Anda hanya perlu membawa STNK dan KTP lalu menginformasikan nomor pelat, nomor mesin dan juga nomor ponsel Anda. 

Semua layanan ini biasanya dibantu oleh kasir sehingga Anda tidak perlu bersusah payah. Setelah pembayaran selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan SMS pemberitahuan. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut.

Semoga informasi tentang cara untuk menghitung denda pajak mobil ini bisa berguna bagi Anda yang membutuhkannya. Jangan sampai terlambat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda ya!

Ketahui informasi menarik seputar otomotif lainnya dengan mengunjungi website https://www.suzukimargondadepok.co.id/