Ketahui, Cara Menghitung Denda Pajak pada Mobil

icon 21 March 2023
icon Admin

2 x PKB x 25% x 12/12 + Tarif SWDKLLJ

Tarif untuk SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang dibebankan bagi mobil senilai Rp100.000

Apabila pajak tahunan untuk mobil Anda senilai Rp2.000.000 dengan keterlambatan 1 tahun, beginilah simulasi perhitungannya:

PKB x 25% x 12/12 + Tarif SWDKLLJ

Rp2.000.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000