Ketahui, Cara Menghitung Denda Pajak pada Mobil
2 x PKB x 25% x 12/12 + Tarif SWDKLLJ
Tarif untuk SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang dibebankan bagi mobil senilai Rp100.000
Apabila pajak tahunan untuk mobil Anda senilai Rp2.000.000 dengan keterlambatan 1 tahun, beginilah simulasi perhitungannya:
PKB x 25% x 12/12 + Tarif SWDKLLJ
Rp2.000.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000