Ketahui, Cara Menghitung Denda Pajak pada Mobil
Mengetahui hal tersebut, Anda harus pastikan terlebih terlebih dahulu, berapa lama Anda tidak melakukan pembayaran pajak.
Sebagai catatan, denda untuk pajak mobil ialah 25 persen dalam 1 tahun. Apabila keterlambatan Anda adalah pada hitungan bulan, maka Anda bisa membaginya sesuai jumlah bulan tunggakan Anda. Berikut ini cara menghitung denda pajak mobil yang terlambat dibayarkan.
- Terlambat 2 Bulan
PKB x 25% x 2/12 +Tarif SWDKLLJ
- Terlambat 6 Bulan
PKB x 25% x 6/12 + Tarif SWDKLLJ
- Terlambat 1 Tahun
PKB x 25% x 12/12 + Tarif SWDKLLJ
- Terlambat 2 Tahun