Ketahui Berbagai Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil & Aturannya
Sebagai pemilik mobil, Anda mungkin pernah mempertimbangkan untuk memasang kaca film pada kendaraan. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada berbagai tingkat kegelapan kaca film mobil yang bisa dipilih dan peraturan yang mengatur pemakaian kaca tersebut di Indonesia.
Kaca film memang dapat memberikan penampilan yang lebih baik. Terlebih lagi, kaca film juga memiliki berbagai manfaat seperti melindungi dari sinar matahari dan meningkatkan privasi.
Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil
Kaca film mobil tersedia dalam berbagai tingkat kegelapan yang biasanya diukur dengan persentase Visible Light Transmission (VLT), dari 5% sampai 90%. Semakin rendah angka persentase, semakin gelap kaca film tersebut.
- Kaca Film dengan VLT 50%
Kaca film ini memberikan perlindungan yang cukup baik dari panas, serta menjaga privasi pengguna kendaraan. Kaca film dengan tingkat kegelapan ini juga mampu mengurangi silau dan menghalau sinar UV hingga 99%.
Selain itu, kaca film ini masih memungkinkan pengemudi untuk melihat dengan jelas ke arah luar kendaraan, baik pada siang maupun malam hari.
- Kaca Film dengan VLT 35%
Kaca film ini memiliki tingkat kegelapan yang populer di antara yang lain, karena sangat efektif dalam mengurangi panas dan sinar UV.
Namun, visibilitas Anda dapat berpengaruh pada kondisi cahaya rendah, sehingga perlu berhati-hati saat mengemudi di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.
- Kaca Film dengan VLT 20% ke Bawah
Kaca film dengan tingkat kegelapan 20% ke bawah sangatlah gelap. Kaca dapat memberikan perlindungan maksimal dari sinar matahari, tetapi visibilitas Anda bisa sangat terbatas, terutama pada malam hari.
Penggunaan kaca film ini sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas Anda, serta dipertimbangkan dengan baik untuk menghindari risiko kecelakaan akibat visibilitas yang terbatas.
Peraturan yang Mendasari Tingkat Gelap Kaca Film Mobil
Di Indonesia, ada dua peraturan yang mengatur tingkat kegelapan kaca film mobil ini. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012 mengatur penggunaan kaca film pada kendaraan bermotor di Indonesia.
Lebih lanjut, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 mengatur enam poin terkait penggunaan kaca pada kendaraan bermotor.
- Poin pertama menegaskan bahwa kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping pada kendaraan bermotor harus terbuat dari bahan yang tahan pecah, bening, dan tidak mengubah bentuk orang atau benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
- Poin kedua menyatakan bahwa kaca film berwarna atau kaca dengan lapisan film coating dapat digunakan pada kendaraan, selama masih memenuhi persyaratan untuk dapat tembus cahaya memiliki persentase tak kurang dari 70 persen.
- Poin ketiga mengizinkan penggunaan kaca berwarna atau kaca dengan lapisan film coating pada kaca depan dan belakang kendaraan, selama masih memenuhi persyaratan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen pada sisi atas kaca.
- Poin keempat menetapkan bahwa penggunaan bahan pewarna pada kaca tak boleh menciptakan pantulan cahaya baru yang mengganggu pandangan pengemudi.
- Poin kelima melarang menempel atau menempatkan benda pada kaca kendaraan bermotor, kecuali untuk kepentingan pemerintah yang tidak mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
- Poin keenam menjelaskan bahwa persentase penembusan cahaya merupakan perbandingan untuk jumlah cahaya setelah dan sebelum menembus kaca tembus pandang yang bersangkutan.
Setelah mengetahui berbagai tingkat kegelapan kaca film mobil dan aturan yang berlaku, Anda dapat menentukan pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Konsultasikan dengan ahli kaca film profesional untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
Ketahui informasi-informasi menarik lainnya seputar variasi pada mobil, dengan segera mengunjungi website berikut ini https://www.suzukimargondadepok.co.id/.