Jangan Panik! Begini Caranya Mengurus BPKB yang Hilang
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Jika BPKB ini hilang maka harus segera dilakukan pengurusan. Berikut akan dibahas lebih lengkap cara mengurus BPKB hilang beserta syarat yang dibutuhkan.
Syarat dan Biaya Pengurusan BPKB Hilang
Bagi para pemilik kendaraan bermotor, BPKB ini adalah dokumen yang sangat penting. BPKB adalah bukti kepemilikan yang dibutuhkan untuk berbagai hal. Misalnya untuk membayar pajak 5 tahunan maupun untuk jual beli kendaraan.
BPKB juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman. Intinya ada banyak fungsi BPKB yang membuat nilainya semakin bertambah penting. Jadi jika dokumen ini hilang maka harus segera diusahakan pembuatan yang baru.
Tak hanya berguna bagi pemilik kendaraan, namun BPKB juga berguna bagi pemerintah. Dokumen ini dipakai untuk memantau jumlah kendaraan dan pemasukan pajak. Jadi jelas bahwa pengurusan BPKB memang sangat penting untuk dilakukan.
Berikut ini adalah beberapa syarat mengurus BPKB hilang yang harus dipenuhi:
- Salinan KTP atau SIM.
- Salinan STNK.
- Surat keterangan kehilangan BPKB dari polisi.
- Surat keterangan dari bank pemerintah (1 lembar) dan dari bank swasta (2 lembar).
- Surat keterangan dari radio yang menyiarkan kehilangan BPKB.
- Bukti pemberitaan kehilangan BPKB di surat kabar (minimal 3 kali terbit).
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Surat pernyataan bermaterai Rp6.000,00.
Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka bisa langsung dikumpulkan ke kantor Samsat. Namun perlu diketahui bahwa pengumpulan syarat-syarat ini memang butuh waktu. Bisa dilihat sendiri bahwa dokumennya berasal dari berbagai jenis instansi.
Setelah semua syarat mengurus BPKB hilang berhasil terkumpul maka Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran. Untuk penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau 3 butuh biaya Rp225.000,00. Sementara itu untuk BPKB kendaraan roda 4 atau lebih biayanya Rp375.000,00.
Proses Pengurusan
Pada dasarnya mengurus BPKB hilang itu mudah selama syaratnya sudah lengkap dan biaya juga sudah dibayarkan. Anda hanya perlu menunggu sampai BPKB diterbitkan. Namun pengurusan setiap dokumen persyaratan tadi membutuhkan usaha dan memang memakan waktu.
Sebaiknya jangan menunggu lama, langsung saja menuju ke kantor polisi kemudian bank. Dua instansi ini perlu mengeluarkan surat keterangan yang dibutuhkan sebagai syarat. Setelah itu dapatkan surat keterangan dari radio dan lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.