Ini Aturan Mengganti Warna Cat Mobil

icon 27 May 2024
icon Admin

Surat keterangan dari bengkel tempat melaksanakan perubahan warna, disertai dengan SIUP, NPWP, TDP/NIB, serta surat keterangan domisili;

  • Hasil Cek Fisik dari kendaraan Anda;

  • Tanda bukti terkait pendaftaran BPKB.

    • Proses Pelaporan

    Untuk prosesnya, Anda perlu datang ke Samsat dengan membawa mobil yang telah dicat dengan warna berbeda. Samsat yang didatangi adalah yang sesuai dengan wilayah pada KTP.

    Datanglah dengan membawa berbagai dokumen yang sudah dijelaskan di atas. Sebelum melakukan registrasi, Anda akan menerima formulir yang perlu diisi. Selain itu, akan ada proses pengecekan kendaraan.