Penting! Aturan Main Hp Saat Mengemudi dan Bahayanya
Dikutip dari Kompas.com, pada Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ini menjelaskan bahwa syarat mengemudi yang aman yaitu dalam kondisi yang konsentrasi.
Sejalan dengan pasal tersebut, aturan hukum yang mengawasi tindakan berkendara juga diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.